Status Menikah Bisa Daftar CPNS Badan Gizi Nasional, Begini Syaratnya
VIVABandung – Badan Gizi Nasional menetapkan persyaratan khusus bagi pelamar CPNS 2025 yang telah menikah.
Pelamar dengan status menikah diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari pasangan saat mendaftar.
Persyaratan ini menjadi penting mengingat penempatan kerja yang bisa di seluruh Indonesia.
Para pelamar harus bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Selain surat persetujuan pasangan, pelamar juga harus menyertakan status kepegawaian. BGN mensyaratkan bahwa pelamar tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Pelamar yang pernah bekerja sebelumnya harus memiliki rekam jejak yang baik.
Syarat mutlak adalah tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun, baik pemerintah maupun swasta.