Bapenda Jabar: Antusiasme Masyarakat Tinggi Terhadap Pemutihan Pajak
Minggu, 31 Juli 2022 - 22:37 WIB
Sumber :
- Dok. Bapenda Jabar
1. Bebas denda PKB;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke II (Kendaraan second);
3. Bebas tunggakan pajak tahun ke-5 bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga :
Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 16 Desember 2024
4. Diskon PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Ke I (kendaraan baru) sebesar 2,5%.
Program Pemutihan ini sendiri berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 sehingga masih banyak waktu yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.