Pemeran OnlyFans Garut Ternyata Janda, Video Terjual Puluhan Juta
- istimewa
BANDUNG – Polisi memakai pasal berlapis di kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan seorang perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat.
Diketahui, video ala 'OnlyFans KW' yang dia buat perempuan asal Garut sudah beredar di media sosial.
DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1).
Serta Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin, 1 Agustus 2022.
Terungkapnya video OnlyFans DC berawal dari laporan masyarakat, dan penyelidikan aparat kepolisian.
DC sendiri diketahui seorang janda muda beranak satu.
Ibu satu anak itu kemudian ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram. Ketiga akun tersebut digunakan untuk menjual video-video porno dengan model dirinya sendiri.
Adapun konten pornografi itu, berawal dari live Instagram yang bersangkutan dengan menunjukkan diri setengah bugil.
"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan direct message kepada yang bersangkutan. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," papar Kapolres.
Kemudian, konsumen DC yang ingin mendapat akses video-video tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu per video.
Dari riwayat salah satu percakapan, terungkap, salah satu konsumen meminta tujuh video.
"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," kata Wirdhanto.
Berdasarkan pendalaman polisi, DC mengaku, ia menjalani praktik tersebut selama dua bulan terakhir.
Dalam konten tersebut, pelaku setidaknya telah mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta Rupiah. (Irv)