Siap-siap! Polisi Bakal Sita Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK Mati

Ilustrasi tilang kendaraan bermotor
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Aturan penghapusan surat-surat kendaraan bermotor yang mati selama dua tahun berturut-turut bakal diimplementasikan.

Ridwan Hanif: Dulu Ban Bocor, Sekarang Rangka Patah, Netizen Tertawa!

Di mana, jika surat-surat kendaraan bermotor dihapuskan maka secara otomatis kendaraan tersebut dikatakan bodong. Sehingga, pihak kepolisian wajib menindak.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," ungkap Kasubdit Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto, Selasa, 2 Agustus 2022.

Viral! Pemuda Letakkan Tangga di Jalan Memicu Kecelakaan di Denpasar, Netizen: Itu Bukan Bercanda, itu Pidana

Pun dengan STNK-nya mati dan tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut, maka kendaraan bermotor bisa disita polisi.

"Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita, kan Undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," jelasnya.

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

Untuk diketahui, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK yang tidak dibayarkan selama 2 tahun berturut-turut maka tidak akan bisa diregistrasi ulang. 

Di mana, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Halaman Selanjutnya
img_title