Bharada E dalam Kondisi Sehat Cuma Tak Siap Dibui
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
"Bharada E lagi diperiksa sebagai tersangka. Saya dampingi sampai masuk penjara," jelas dia.
Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J. Kejadian itu diduga dengan lokasi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.