Gagas Nusantara Sebut UU TNI Sah tapi Proses Pengesahannya Perlu Perbaikan
- Istimewa
VIVA Bandung – Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR pada 20 Maret 2025.
Ia menilai UU tersebut sah secara prosedur dan substansinya mendukung ketahanan nasional dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Romadhon menyatakan bahwa sidang paripurna yang berlangsung telah sesuai aturan yang berlaku.
“Semua fraksi dan wakil pemerintah hadir. Prosedur UU 12/2011 telah terpenuhi, tak ada cacat formal,” ujar Romadhon kepada media, Jumat (21/3/2025) menegaskan legitimasi legislatif dalam pengesahan tersebut.
Ia juga memuji Pasal 47 yang mengatur TNI aktif di 15 jabatan sipil.
“Instansi teknis seperti Kemenhan atau BNPT sangat cocok diisi oleh TNI, karena keahlian yang mereka miliki. Ini tugas profesional, bukan politik,” jelas Romadhon, sekaligus menanggapi tuduhan terkait dwifungsi Orde Baru.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara dan Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn
- Dokumentasi Pribadi