Didemo Warga, Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka

Ilustrasi begal.
Sumber :
  • ANTARA

Bandung – Usai didemo warga dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah, pihak kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan korban begal yang jadi tersangka pembunuhan, yakni Murtade alias Amaq Sinta.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Ratusan warga peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan jika penangguhan penahanan Amaq Sinta merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Evakuasi di TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang Masih Berlangsung, Damkar Diturunkan

Ia menyebut jika apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upaya bela diri dari pelaku kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," jelas Hery.

Update Jumlah Korban Kecelakaan Maut KM 92 Tol Cipularang hingga Malam Ini

Kemudian, terkait laporan Amaq Sinta yang mengadukan kasus kejahatan pembegalan sudah diterima pihak kepolisian.

"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title