291 Narapidana di Purwakarta Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Bebas
BANDUNG - Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Sopiana mengungkapkan dari 448 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 - 6 bulan pengurangan masa tahanan. Tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Dan dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, rinciannya adalah, yang mendapatkan potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.
"Dan yang dinyatakan bebas hari ini ada 3 orang, untuk yang 7 orang lagi masih menjalani subsider," kata Sopiana, dalam keterangannya, Rabu 17 Agustus 2022.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan Lapas dengan baik dan terukur.
"Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah masyarakat," kata Sopiana.
Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas II B Purwakarta berjumlah 250 orang, sementara untuk saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 448 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 97 orang dan narapidana sebanyak 351 orang. (rls)