Jelang HUT RI ke 77, KAI Tetap Perketat Syarat Keberangkatan

Aktifitas Wisatawan Via Kereta di Bandung
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

KAI Sediakan Water Station Layanan Isi Ulang Air Minum Gratis Di Stasiun Cirebon dan Cirebon Prujaka

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kuswardojo dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Viral! Study To SMAN 3 Bandung Pakai KLB Mewah Bandung-Surabaya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022 :

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Kolaborasi BUMN-KAI Operasikan Kembali KA Wisata Mak Itam

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Halaman Selanjutnya
img_title