Update Pemeriksaan PC dan Temuan Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
"Karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya, tapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau pemufakatan jahat juga. Maka saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera jadikan tersangka dengan Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasa 55 dan 56 KUHP," katanya.