Update Pemeriksaan PC dan Temuan Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J

Photo :
  • ANTARA/Tuyani
Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida

"Karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya, tapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau pemufakatan jahat juga. Maka saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera jadikan tersangka dengan Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasa 55 dan 56 KUHP," katanya.