Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:08 WIB
Sumber :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Setelah penusukan itu, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Korban sempat ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.