Segera Cair, PP THR dan Gaji ke-13 Sudah Ditandatangani Jokowi
- YouTube Sekretariat Kabinet RI
Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara dan pensiunan.
Jokowi menyebut jika kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," jelas Jokowi dikutip dari setkab.go.id, Kamis, 14 April 2022.
Jokowi mengharapkan agar pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut Jowoi menjelaskan, mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur Menteri Keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," papar Jokowi.(aga)