Bolehkah Disuntik Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Ini
- Dok. Pemprov Jabar
Dikatakan Kamaruddin, diajukan meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat ini.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak puasa," tegasnya.
Program terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang kacau.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (irv)