Bolehkah Disuntik Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Ini

Wagub Uu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Garut.
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

Bandung – Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kementerian Agama 2024

Divaksin saat berpuasa sendiri, dapat membatalkan puasa atau tidak. beberapa orang berpendapat bahwa hal ini sah dilakukan termasuk pernyataan Pemerintah melalui Kementrian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak mempercepat puasa. Hal itu kepemimpinan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1.599 Formasi CPNS Kemenag Disiapkan Khusus untuk Putra Papua dan Kalimantan

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak disertai puasa," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

"Melawan Covid-19 bagi umat Islam yang vaksinasi dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia.

Kemenag Buka 418 Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, diajukan meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat ini.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak puasa," tegasnya.

Program terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang kacau. 

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (irv)