88,83 Persen Penduduk Jabar Dapat Jaminan Kesehatan
- Dok. Dinkes Jabar
Sehingga diperlukan penguatan-penguatan baik itu dari kemendagri maupun pemerintah provinsi selaku yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan di atas.
“Setiap negara perlu mencapai universal health coverage (UHC) yang salah satu caranya melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Universal health coverage (UHC) merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau yaitu seberapa besar prosentase penduduk yang dijamin, seberapa lengkap pelayanan yang dijamin, seberapa besar proporsi cost sharing oleh penduduk serta mutu pelayanan kesehatan itu sendiri.
Selain pembiayaan kesehatan, salah satu strategi Provinsi Jawa Barat dalam penguatan pembiayaan dan jaminan kesehatan adalah percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage (UHC) jabar yang berkualitas.
“Pada saat pelaksanaan JKN, diharapkan dapat memperbaiki pembiayaan kesehatan yang sangat rentan. JKN merupakan desain pembiayaan publik untuk melindungi semua orang di indonesia dari biaya perawatan kesehatan yang bersifat katastropik dan dari pemiskinan rakyat,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi Kebijakan Pembiayaan Program JKN dalam APBD Tahun ANggaran 2022 Sebgai Tindak Lanjut Perpres 64 Tahun 2020 Beserta Turunannya oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Wasda. S.Sos., M. Ec. Dev.
Dalam pemaparannya ia menerangkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemda sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.