Produk Mie Gacoan Catut Hal Mistis, Gak Bisa Klaim Sertifikat Halal

Mie Gacoan
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya kabar soal Mie Gacoan yang tidak memiliki sertifikasi halal. Di mana, sertifikat halal yang ajukan pihak perusahaan dagang tersebut tidak dikabulkan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar tersebut dibagikan oleh pemilik akun TikTok @lie.azizah.

3 Game Viral Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Cuan Rp775 Ribu

Akun TikTok itu mencatut sebuah sumber dan menjelaskan alasan Mie Gacoan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal tersebut tidak dapat diberikan lantaran nama restoran dan nama produk yang dijual dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis. 

"Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan," ungkap akun @leli.azizah.

Bisa Hilangkan Jenuh, Ini Daftar Game Seru Penghasil Saldo DANA Gratis

Karena itu, secara otomatis tidak memenuhi salah satu syarat sistem jaminan halal (SJH) yang sudah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Seperti yang diketahui, Mie Gacoan mengambil nama produk misalnya mie iblis, mie setan, mie angel, es genderuwo, es tuyul, es pocong dan lainnya.

Logo produk halal MUI

Photo :
  • MUI
Fufufafa Saat Ini Menjadi Kata Baru Internet yang Banyak Dicari Artinya

Karena itu, Mie Gacoan tidak sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003. Video tersebut lantas dibanjiri komentar warganet, banyak dari mereka yang baru mengetahui syarat mendapatkan sertifikat halal tersebut. 

Sementara itu, menyadur dari laman halal.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Pertama adalah data pelaku usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Bila tidak memiliki NIB, maka bisa memakai NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain sebagainya. 

Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal.