Pasal Perpol Ini Jadi Dasar Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:12 WIB
Sumber :
- VIVA/Yeni Lestari
Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan Fery Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo pun melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca Juga :
Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti
Lantas, apa isi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang diutarakan Ferdy Sambo tersebut?
Melansir presisi.divkum.polri.go.id, Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 termasuk dalam Bab V mengenai pengajuan banding. Ada pun isi lengkapnya sebagai berikut:
Ayat (1)
Halaman Selanjutnya
Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.