Masa Tanggap Darurat Gempa Mentawai Ditetapkan Selama 3 Minggu

Ilustrasi gempa bumi
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah mengambil langkah terkait darurat bencana gempa di wilayah sekitar.

Gempa Magnitudi di Tuban, BMKG Prediksi Datangnya Tsunami

Di mana, Pemkab Mentawai menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa yang terjadi di daerah itu selama tiga minggu.

"Penetapan masa tanggap darurat bencana selama 3 minggu. Keputusannya seperti itu. Tapi saya belum terima SK lengkapnya," kata Kepala Badan Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.

BMKG Sebut Ada 8 Kali Gempa Susulan Setelah Guncang Tuban Berskala 6,5

Warga Mentawai ngungsi akibat gempa

Photo :
  • -

Masa tanggap darurat gempa Mentawai dimulai sejak Selasa, 30 Agustus 2022 hingga Senin, 19 September 2022 mendatang.

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Tuban, Ini Kata BMKG: Tsunami?

Novriadi menjelaskan, kebijakan menetapkan masa tanggap darurat itu karena sulitnya transportasi ke lokasi, pun untuk penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.

"Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan," ucapnya.

Warga Mentawai ngungsi akibat gempa

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah

Terlebih dengan stok logistik di lokasi yang telah menipis. "Kita berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. Stok logistik sudah berkurang. Persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," tutur Novriadi.

"Yang paling dibutuhkan saat ini adalah bantuan makanan, selimut dan terpal," sambungnya.

Diketahui, berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sejak Senin, 29 Agustus 2022 dinihari, Kabupaten Kepulauan Mentawai diguncang gempa bumi sebanyak 16 kali dengan magnitudo beragam. Teranyar terjadi pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 05.07 WIB dengan kekuatan M 3,4.