Hakim PT Bandung Perintahkan Habib Bahar Dibebaskan
- VIVA/Adi Suparman
BANDUNG - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar divonis penjara 6 bulan 15 hari di PN Bandung. Sementara itu, majelis hakim di PT Bandung memutuskan Bahar divonis pidana kurungan selama 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu 31 Agustus 2022.
Hakim menilai Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.
Dengan demikian, majelis hakim meminta agar Bahar dapat segera dikeluarkan dari tahanan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," katanya.