Kecelakaan Maut di Bekasi, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
- VIVA/Dani
BANDUNG – Pihak Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS selaku sopir truk kontainer N 8051 EA sebagai tersangka. Sopir dianggap sengaja melakukan kelalaian saat berkemudi.
"Iya betul sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, Kamis 1 September 2022.
Menurut dia, penetapan tersangka karena yang bersangkutan dianggap murni melakukan kelalaian saat mengemudi.
"Jadi sopir saat itu dalam keadaan mengantuk," katanya.
"Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dahulu, setelah itu prosesnya kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Seperti yang diketahui, tabrakan maut di depan SD Kota Baru II dan III diduga karena rem blong. Pasalnya, sejak kejauhan kontainer bermuatan besi itu sudah oleng.
Korban meninggal dunia menjadi 10 orang. Para korban merupakan anak sekolah dasar dan penjual makanan di sekolah.