Kesaksian Brigjen Hendra di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
- Istimewa
14. Briptu MSH
Sebelumnya diberitakan, Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.
Salah satu dari 7 tersangka yang diduga kuat menghalangi penyidikan itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia juga sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat ini ada 7 dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya terkait apakah jumlah tersangka obstruction of justice masih bisa bertambah, Jumat, 2 September 2022.
Kata Dedi, ketujuh anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Nantinya, jika ada penambahan tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.
"Apabila ada update (penambahan tersangka obstruction of justice) nanti saya sampaikan," ujarnya.