Deretan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sudah Dipecat Polri
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, anak buah Ferdy Sambo, yaitu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo juga dipecat Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan Kompol Chuck dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuck ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022.
Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri. "Ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Kedua, tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari.
"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi Prasetyo.