Kasus Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

Sosok Julianto Eka Putra
Sumber :
  • correcto

Julianto Eka Putra (tengah)

Photo :
  • Kejari Kota Batu
Cek Jadwal Pencairan Bantuan BLT PIP Kemdikbud 2024 di SINI, Cukup Isi NISN Siswa

Sebelumnya, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JEP dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan itu setelah agenda sidang di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan selesai, Rabu, 27 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu sekaligus JPU Agus Rujito mengatakan, bahwa tim JPU sepakat menuntut 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Julianto Eka Putra juga dituntut pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

BLT PIP Kemdikbud 2024 Cair Lagi, Cek Status Siswa SD-SMA di SINI