Alumni Sukamiskin Dada Rosada Disibukan Hilir Mudik Tamu
- Istimewa
Kunjungan Dada ke Bapas Bandung juga berlangsung singkat dengan mengambil surat akhir bimbingan dari Bapas Bandung. Sehingga terhitung hari ini, Dada sudah bisa kembali beraktivitas normal di tengah masyarakat.
"Kunjungannya kesini untuk mengambil surat akhir pembimbingan. Surat dari sini nantinya ditembuskan ke Lapas dan Kejaksaan dengan dilengkapi dokumen administrasi " terang Bambang.
Seperti diketahui, dalam putusan sidang pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis kepada Dada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dimana ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berkelanjutan dalam perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Dalam realisasinya, Dada hanya menjalani hukuman kurungan sekitar 9 tahun lebih. Karena mendapatkan remisi selama 8 bulan 105 hari. Dimana ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. (hru)