Alumni Sukamiskin Dada Rosada Disibukan Hilir Mudik Tamu
- Istimewa
BANDUNG - Mantan wali Kota Bandung, Dada Rosada dikabarkan sibuk saat menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dimana ia tak henti-hentinya menerima tamu saat beraktivitas di kediamannya.
Seperti diketahui, untuk kembali ke tengah masyarakat dengan status bebas murni. Pria yang telah menjalani hukuman kurungan 9 tahun lebih itu harus menjalani proses bimbingan selama 12 hari dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Terhitung sejak Jumat (26/8/2022) hingga Kamis ini (8/9/2022).
Selama CMB, Dada dinilai responsif dengan pihak Bapas Bandung. Meskipun, dengan kesibukannya di rumah, Dada tak sempat menjalani secara langsung kegiatan bimbingan yang dijadwalkan Bapas.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro mengatakan bila pihaknya telah menjadwalkan kegiatan bimbingan pada tanggal 1 dan 5 September lalu. Namun karena kesibukan Dada akhirnya bimbingan secara langsung itu dibatalkan
"Sebelumnya, kami memiliki jadwal bimbingan tanggal 1, 5 dan 8 September. Namun dari komunikasi kami dan ajudan Pak Dada, memang di tanggal 1 dan 5 memang sibuk banget," ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, Dada selama CMB dikabarkan tak henti-hentinya menerima tamu di rumahnya. Sehingga Bapas memaklumi kondisi Dada yang sejauh ini dinilai kondusif mengikuti bimbingan. "Waduh katanya (Dada) 'saya harus ngonsep pidato ga kelar-kelar. Tamunya gak kelar-kelar juga' ," sambung Bambang, mengikuti ucapan Dada.
Kunjungan Dada ke Bapas Bandung juga berlangsung singkat dengan mengambil surat akhir bimbingan dari Bapas Bandung. Sehingga terhitung hari ini, Dada sudah bisa kembali beraktivitas normal di tengah masyarakat.
"Kunjungannya kesini untuk mengambil surat akhir pembimbingan. Surat dari sini nantinya ditembuskan ke Lapas dan Kejaksaan dengan dilengkapi dokumen administrasi " terang Bambang.
Seperti diketahui, dalam putusan sidang pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis kepada Dada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dimana ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berkelanjutan dalam perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Dalam realisasinya, Dada hanya menjalani hukuman kurungan sekitar 9 tahun lebih. Karena mendapatkan remisi selama 8 bulan 105 hari. Dimana ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. (hru)