Banyak yang Salah Sangka, Mendikbud Nadiem Sebut Kenaikan UKT Berlaku hanya untuk Mahasiswa Baru
VIVA Bandung - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluruskan isu-isu yang beredar terkait biaya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN seluruh Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan diberlakukan bagi Mahasiswa tahun ajaran baru dan tidak akan berlaku bagi Mahasiswa lama.
"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, Nadiem mengatakan jika kebijakan kenaikan UKT tidak akan dikenakan bagi Mahasiswa yang memiliki ekonomi rendah.
Nantinya, Mahasiswa yang berekonomi rendah akan dimasukan UKT golongan pertama dan kedua dengan besaran Rp500-1 juta.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mewajibkan PTN untuk menerima kelompok UKT 1 dan 2 dengan maksimal kuota 20% per tahunnya.
Di sisi lain, bagi Mahasiswa yang memiliki ekonomi menengah ke atas, akan dimasukan golongan UKT ketiga dan seterusnya.