Pengakuan Kapolri Kena Prank Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menetapkan FS sebagaio tersangka
Sumber :
  • Viva

Tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

img_title Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida