Pengakuan Kapolri Kena Prank Ferdy Sambo
Kamis, 8 September 2022 - 20:31 WIB
Sumber :
- Viva
Tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.