Jokowi Diminta Bayar Utang Rp62 Miliar ke Warga Padang
- Pixabay
BANDUNG – Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum dari Hardjanto Tutik, warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950, dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, meminta Presiden dan Menteri Keuangan, menjadi contoh dan teladan dalam hal menjunjung tinggi kebenaran hukum.
Ia pun berharap, Pemerintah segera membayarkan utang senilai Rp 62 miliar kepada kliennya menyusul, dimenangkannya gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 di Pengadilan Negeri Padang pada, Rabu 7 September 2022.
"Untuk diketahui bahwa, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Padang kemarin yang dilaksanakan, mengabulkan seluruh gugatan yang kita ajukan. Semua tuntutan kita dikabulkan Majelis Hakim," kata Amiziduhu Mendrofa, Jumat 9 September 2022.
"Masa negara tidak mau menjunjung tinggi hukum (apabila tak bayar utang). Itu keterlaluan. Ini preseden loh. Seharusnya, Presiden dan Menteri Keuangan memberikan contoh kepada masyarakat dimana hukum itu sama. Semua orang dimata hukum itu sama," ujar Amiziduhu.
Mendrofa berkata, perkara gugatan atas utang dengan tergugat Pemerintah RI saat ini, terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut.
Munculnya angka Rp 62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.
Dijelaskan Mendrofa, pada tahun 1950 Pemerintah sempat mengalami krisis keuangan. Presiden waktu itu lantas memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tua kliennya yang bernama Indra Tutik pada masa itu, merupakan salah satu pelaku eksportir rempah-rempah, yang lalu kemudian meminjamkan uang kepada Pemerintah sebesar Rp 83 ribu.
"Proses pinjam meminjam itu, dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum," kata Amiziduhu Mendrofa.