Brigadir Frillyan Fitri Didemosi 2 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan
Selasa, 13 September 2022 - 23:13 WIB
Sumber :
- Tangkap layar Polri TV
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.
Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.