Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut 9,5 Tahun Bui

Ilustrasi Hukum
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Nonton Pertandingan Sepakbola dan Dapatkan Saldo DANA Gratis, Begini Caranya

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Siswhandono di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 14 September 2022.

Jaksa menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rahasia Kendalikan Diabetes, Turunkan Berat Badan, dan Kolesterol dengan Olahraga Ini

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara. Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Ilustrasi Hukum

Photo :
  • Pinterest
Pejabat Kemenhub Viral Usai Sumpah Injak Alquran, Kini Dilaporkan Sang Istri

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title