Nasib ASN yang Tendang Pemotor Wanita hingga Jatuh di Sinjai

ASN di Sinjai Sulsel Tendang Motor Pengendara Perempuan
Sumber :
  • Tangkap layar

Bandung – Jajaran Polres Sinjai, resmi menetapkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Sinjai bernama Andi Adi, sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Polisi menetapkan tersangka berdasar laporan polisi dan penyelidikan, usai menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.

Bisa Hilangkan Jenuh, Ini Daftar Game Seru Penghasil Saldo DANA Gratis

"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.

Rachmat menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada oknum ASN Andi Adi, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, oknum ASN tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Fufufafa Saat Ini Menjadi Kata Baru Internet yang Banyak Dicari Artinya

"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Sosok ASN yang tendang pemotor di Sinjai

Photo :
  • Kolase tangkap layar
Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

Atas perbuatannya, kata Rachmat, tersangka Andi Andi akhirnya ditahan karena disangkakan pasal perlindungan anak yang ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Terancam Dipecat

Halaman Selanjutnya
img_title