Telat Bayar Utang Rp1,3 Juta, Rentenir di Garut Robohkan Rumah Nasabah
- tvOne/Taufik Hidayah
BANDUNG – Nahas bagi Undang (42) warga Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya lantaran dirobohkan oleh renternir lantaran telat bayar utang Rp1,3 juta.
Tak hanya itu, tanah bekas bangunan rumah Undang kini dikuasai paksa oleh sang renternir.
Pembongkaran rumah Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Babakan Sirna, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut terjadi Sabtu, 10 September 2022 lalu.
"Hutang nya mah gak besar cuman Rp 1,3 juta, pas bilang ke ai ga ada jaminan rumah mau di robohin, saya neken saja (tandatangan perjanjian-red) tanggal itu harus tepat ya, pas baru 3 bulan saya teh pengen lunas, terus udah berhasil bawa uang, rumah sudah habis sudah di robohlan, rata gitu," kata Sutinah, Istri dari Undang dikutip dari tvOne, Jumat, 16 September 2022.
Sementara itu tetangga korban, Yudi menerangkan, pembongkaran itu dilakukan saat Undang dan istrinya tidak ada di rumah. Mereka diketahui tengah mencari pekerjaan di Bandung.
"Tidak ada di lokasi justru. Mereka sedang mencari pekerjaan untuk melunasi utang," katanya.
Kabar mengenai pembongkaran rumah Undang itu juga dibenarkan oleh Kepala Desa Cipicung. Uban mengatakan, korban mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut beberapa hari lalu