Ade Yasin Ngeyel Pengen Bebas dari Kasus Suap BPK

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG - Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung agar membebaskan kliennya karena tak terbukti terlibat dalam praktik suap auditor BPK.

Heboh! Artis Inisial R Diduga Ajak Pria Berhubungan Badan Jelang Pernikahan dan Usai Nikah

"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Senin 19 September 2022.

Pihaknya juga meminta barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total USD 2.770 dikembalikan. Dia menilai, akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

Alasan Tim Hukum Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina: Kenapa 8 Tahun Tidak Terungkap?

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Dinalara menerangkan, kliennya merupakan korban konspirasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Pegawai Pemkab Bogor. Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian Jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

Ketua KPK dan Bupati Bogor Ade Yasin

Photo :
  • Viva / M. Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
img_title