Cek Rekening, BSU 2022 Tahap II Sudah Mulai Disalurkan
Kamis, 22 September 2022 - 13:44 WIB
Sumber :
- Pixabay
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Nantinya akan muncul pengumuman berhak sebagai penerima atau tidak.
{{ photo_id=6642 }}
Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Halaman Selanjutnya
4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).