Cek Rekening, BSU 2022 Tahap II Sudah Mulai Disalurkan

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan bakal kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja atau buruh, yakni bantuas subsidi upah (BSU).

KK KTP Ini Resmi Dapat Bantuan BPNT BLT RP400 Ribu Tiap Bulan, Selamat ya!

Untuk pencairan kali ini memasuki tahap II, yakni untuk 2.406.915 pekerja atau buruh. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per penerima.

BSU 2022 tahap II ini disalurkan melalui himpunan bank milik negara atau Himbara sejak Selasa, 20 September 2022.

Kunjungi Situs BLT BPNT 2024, Langsung Cair Rp400 Ribu!

{{ photo_id=6564 }}

 

Cek Bantuan BLT BPNT Rp400 Ribu, Klaim Pakai KK KTP

Adapun cara mengecek BSU 2022 tahap II yakni sebagai berikut:

 

Cek Penyaluran BSU 2022 tahap II lewat Kemnaker.go.id:

 

- Buka situs Kemnaker.go.id

- Mendaftar akun bagi yang belum memiliki. Kalau sudah mendaftar cukup masuk akun.

- Melengkapi profil berupa biodata hingga foto profil, seluruh kolom harus diisi untuk melanjutkan tahap selanjutnya.

- Cek notifikasi. Anda akan menerima pemberitahuan jika BSU 2022 sudah cair dan siap diambil.

Cara Cek Penerima BSU 2022 tahap II lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

 

Nantinya akan muncul pengumuman berhak sebagai penerima atau tidak.

{{ photo_id=6642 }}

 

Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).