Hasnaeni Si Wanita Emas Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Ginian
- ANTARA
BANDUNG – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan wanita emas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Hasnaeni langsung diboyong ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 22 September 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar terkait perkara tersebut. Uang itu, digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kata Kuntadi, uang Rp16,8 miliar tersebut diperoleh Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).
{{ photo_id=7293 }}
"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," kata Kuntadi dalam konferensi pers.
"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," sambungnya.
Dikatakan Kuntadi, temuan-temuan yang menyeret Hasnaeni ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Katanya, penanganan kasus ini berhasil dikembangkan berdasarkan adanya indikasi penerbitan invoice fiktif.