5 Muncikari Ditangkap, Suruh ABG Open BO dengan Tarif Rp300 Ribuan
Jumat, 23 September 2022 - 22:49 WIB
Sumber :
- VIVA/Tudji Martudji
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.