Dedi Mulyadi Makin Rutin Sama Anak dan Blusukan Jelang Sidang Cerai
- Istimewa
BANDUNG - Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi jadi perbincangan. Dedi yang menjabat sebagai Anggota DPR RI memastikan tak mengurangi aktifitasnya bersama anak - anak maupun blusukan ke masyarakat.
Semenjak masalah yang dihadapinya viral di publik Dedi tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Sejumlah rapat dan agenda di DPR RI tetap ia jalani. Tak hanya itu, ia pun tetap menjalani hari-harinya dengan berkeliling sejumlah daerah membantu memberikan solusi untuk masyarakat.
Baginya tak ada yang bisa menghalangi untuk ia terus berkeliling membantu masyarakat. “Seberat apapun ujian yang dihadapi tidak akan menghalangiku untuk terus melangkah memberikan energi yang masih tersisa untuk kaum jelata,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin 26 September 2022.
Seperti diketahui Kang Dedi Mulyadi sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Bupati Purwakarta hingga kini menjadi seorang Anggota DPR RI terbiasa menjalankan aktifitas blusukan.
Setiap hari ia berkeliling untuk mendengar keluh kesah dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Ia pun selalu memberikan solusi terbaik agar masyarakat bisa keluar dari permasalahan yang tengah dihadapi.
“Termasuk untuk Abah penjual ketan bakar. Saat muda bekerja untuk keluarga, saat tua sakit dan masih harus bekerja. Bahkan hanya untuk ongos pun tak punya,” lanjut Kang Dedi dalam postingan yang juga menyematkan video saat ia bertemu dengan pedagang ketan.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya yang saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa.
Gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi tercarar dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 21 September 2022. (rls)