Lukas Enembe Sakit, Pengacara: Suaranya Semakin Mengecil
- VIVA/Riyan Rizky
BANDUNG – Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 26 September 2022. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum membaik.
"Syarat orang untuk memberikan keterangan kan harus sehat, kalau sakit ya bagaimana mau kasih keterangan," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, di Jakarta Selatan.
Kata Roy, kliennya itu mengalami beberapa penyakit di antaranya, ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi hingga diabetes. Bahkan, Lukas Enembe juga sudah menderita stroke sejak tahun 2018-2019.
"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas dan mata," bebernya.
Kata Roy, harusnya Lukas Enembe saat ini menjalani pengobatan di Singapura. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kliennya itu dicekal ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.
"Perjalanan beliau untuk berobat sudah dijadwalkan, kemarin harusnya berangkat tapi dicekal oleh imigrasi," ungkapnya.
Kendati begitu, Roy menyebut pihaknya telah menjelaskan ke penyidik KPK soal kondisi kesehatan Lukas Enembe saat ini.
"Dokter dari Singapura sudah meminta agar Pak Gubernur segera ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan yang intensif. Itu artinya memang Pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan. Sebelum saya bertolak ke Jakarta, dia (Lukas Enembe) punya suara semakin mengecil dan tidak jelas yang dia bicarakan, sehingga kalau ini dimintai keterangan tapi tidak bisa bicara jadi penghambat pemeriksaanya," jelas Roy.
"Jadi masalah, ini sudah kami konfirmasikan kepada penyidik tentang situasi ini, hasilnya memang tidak bisa periksa kalau orangnya sakit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada hari ini, Senin, 26 September 2022. Meskipun, pihak kuasa hukum Enembe sudah mendatangi KPK untuk memberitahukan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan karena sakit.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang telah KPK sampaikan secara patut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.
Pemanggilan Enembe sebagai tersangka ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan pertama pada 12 September 2022, Lukas Enembe mangkir dan hanya diwakili kuasa hukum. Panggilan pemeriksaan pertama dilakukan di Mako Brimob Polda Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.