Ipda Arysad Didemosi 3 Tahun Gegara Ferdy Sambo

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Nurul Azizah membeberkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji. Dalam sidang itu, ada 6 orang saksi yang dihadirkan, yaitu AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Majelis sidang etik menjatuhkan sanksi administratif berupa sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun. Ipda Arsyad di sidang etik terkait buntut kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa 27 September 2022. 

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Nurul menjelaskan, Ipda Arsyad terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H peraturan kepolisian No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Selain itu, Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun Nurul tak merinci ketidakprofesionalan yang dilakukan Iptu Januar.

Halaman Selanjutnya
img_title