Mahfud MD: Jokowi Prihatin Pemberantasan Korupsi Gembos di MA
- unggahan Instagram @jokowi
Mahfud mengatakan, apabila sebuah perkara telah ditangani oleh Pengdilan, maka Pemerintah tak bisa mengintervensi.
"Ada koruptor yg dibebaskan, ada koruptor yg dikorting hukumannya dgn diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif," ujar Mahfud.
Mahfud bahkan menilai saat ini penegakkan hukum telah menjadi sebuah industri akibat terbongkarnya kasus suap Hakim Agung Sudrajad ini. Hal ini harus segera dibenahi.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, saat ini dirinya atas perintah Presiden Jokowi tengah mencari formula mereformasi bidang hukum di Republik Indonesia.
"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dgn instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," ujar Mahfud.