Mengandung Pestisida, Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia

Ilustrasi Mie Sedaap
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Jika sebelumnya Singapura yang menarik dua produk Indonesia dari pasarnya, yaitu Kecap Manis dan Saos Sambel Ayam Goreng ABC, kini giliran Hongkong yang menarik salah satu mie instan populer asal Indonesia, Mie Sedaap.

Sinopsis Film Bleeding Steel (2017)

Hal ini menurut pernyataan otoritas pangan Hong Kong, Center for Food Safety (CFS). Pada Selasa, 27 September 2022, CFD mengeluarkan rilis pernyataan penarikan Mie Sedaap karena ditemukannya kandungan pestisida, etilen oksida dalam mie instant tersebut. Pestisida itu ditemukan pada produk mi instan Mi Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan PARKnSHOP (HK) Limited sebagai pengecer.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian secara rutin di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," kata CFS dalam keterangan tertulisnya, dilansir pada Rabu, 28 September 2022. 

Hong Kong Tarik Mie Sedaap Mengandung Pestisida, Wings Grup Buka Suara

Lanjut, CFS juga mengatakan pihaknya telah memberi tahu vendor yang bersangkutan dan memberikan instruksi untuk menghentikan penjualan dan menarik produk Mie Sedaap yang terkontaminasi pestisida, dari pasar Hong Kong. 

Pernyataan CFS soal Mie Sedaap

Photo :
  • cfs.gov.hk
Rekening Pegawai Honorer Rp14,7 T, Kasus ASN di Binjai Berakhir Damai

"Pengecer yang bersangkutan mulai menarik kembali produk yang terpengaruh. Masyarakat dapat menghubungi hotline dinomor 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan," tulisnya.

Melansir The Standard HK, penjualan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle, dari Mie Sedaap, dengan tanggal best-before atau expired 19 Mei 2023 telah dihentikan.

CFS juga mengimbau masyarakat Hong Kong untuk tidak mengkonsumsi produk Mie Sedaap yang terkena pestisida walaupun sudah terlanjur membelinya. CFS mengaku akan memperingatkan para pedagang atas insiden ini dan akan terus menindaklanjutinya dengan mengambil tindakan yang sesuai. Saat ini investasi sedang berlangsung.

"The International Agency for Research on Cancer mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," tutup keterangan CFS.

Pada Juli 2022 lalu, pihak CFS juga pernah mengeluarkan pernyataan mengenai Mie Sedaap yang memiliki kandungan pestisdia. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Sedaap mengenai hal ini.