Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini

Instagram Lambe Turah.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Akun Instagram gosip Lambe Turah baru-baru ini tengah menjadi sorotan di media sosial akibat sengketa kepemilikan merek.

Guru Sekolah ini Serbasalah Mau Negur Murid di Kelas Tapi Takut Dilaporkan Polisi

Diketahui pemilik sah merek gosip tersebut bernama Argo Dinar Darmono yang kini tengah berseteru dengan Nanda Persada, SH.

Pasalnya, Nanda Persada telah mendaftarkan hak kepemilikan merek akun gosip tersebut tanpa sepengetahuan Argo Dinar Darmono.

Lindungi Instagram Anda dari Jebakan Hacker dengan Cara Ini

Tak terima dengan hal itu, Argo Dinar bersama kuasa hukumnya telah mengajukan pembatalan hak merek kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujar Petrus dikutip VIVA.co.id pada Minggu, 5 Mei 2024.

Instagram Hadirkan Fitur Baru Tambah Foto ke Postingan Teman

Kabar tersebut pertama kali diketahui dari unggahan terbaru akun Instagram Lambe Turah yang kini sudah dihapus.

Meski begitu, dalam laman resminya, akun gosip tersebut mempertegas adanya penyalahgunaan merek hingga logo yang dimilikinya.

Halaman Selanjutnya
img_title