Uang hingga Barang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz
Selasa, 19 April 2022 - 12:07 WIB
Sumber :
Penyidik saat ini sudah melalukan penahanan terhadap Vanessa Khong selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri.
Vanessa Khong terjerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(aga)