Kepala Dinas di Karawang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Dinas BKPSDM Karawang berinisial AA.

Stasiun Kereta Cepat di Karawang Masih Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Kendati demikian, AA belum ditahan dengan alasan sakit. "Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari VIVA, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Ibrahim mengatakan, polisi bakal segera memanggil AA jika kondisinya sudah membaik. Kemudian ia pun akan langsung ditahan.

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R. Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Aghnia Punjabi Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

Dari empat tersangka, hanya baru satu orang yang sudah ditahan, yakni L. Karena itu, Ibrahim menegaskan, agar R dan D untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Pasalnya, polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan paksa terhadap keduanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Halaman Selanjutnya
img_title