Kepala Dinas di Karawang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

Bandung – Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Dinas BKPSDM Karawang berinisial AA.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Kendati demikian, AA belum ditahan dengan alasan sakit. "Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari VIVA, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Ibrahim mengatakan, polisi bakal segera memanggil AA jika kondisinya sudah membaik. Kemudian ia pun akan langsung ditahan.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R. Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Stasiun Kereta Cepat di Karawang Masih Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Dari empat tersangka, hanya baru satu orang yang sudah ditahan, yakni L. Karena itu, Ibrahim menegaskan, agar R dan D untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Pasalnya, polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan paksa terhadap keduanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.