Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Ilustrasi kalender
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 dilakukan setelah adanya penandatanganan surat keputusan bersama atau SKB yang dilakukan oleh 3 Menteri terkait.

Real Count KPU Nasional Capai 74%, Kemungkinan Dua Putaran Masih Terbuka Lebar

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Penandatanganan itu, dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ingin Memperjuangkan Hari Komedi, Jadi Alasan Komeng Maju di Pemilu 2024

3 Menteri teken SKB penetapan libur dan cuti bersama 2023

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur nasional dan cuti bersama diputuskan setelah digelar rapat koordinasi tingkat Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Anies Singgung KPU Soal Jokowi Izin Kampanye Ke presiden: Obrolan yang Tidak Perlu

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Jadi pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang tadi saudara-saudara saksikan," ujar Muhadjir, dalam konferensi persnya, Selasa 11 Oktober 2022.

Muhadjir mengatakan, pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah menetapkan ada sebanyak 15 hari libur nasional dan total ada 24 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title