DPR Kecam Lubang Galian Jadi Tempat Buang Sampah dan Limbah Ilegal
- istimewa
“Ini yang mengelola tidak menghitung dampak pencemarannya. Kemudian sampah yang masuk ke sini gak dicek. Bagaimana kalau ada limbah B3 atau limbah dari rumah sakit, ini sangat berbahaya,” ucapnya.
Ia pun heran pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan aparat desa juga kecamatan seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Padahal dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.
Dulu, kata Dedi, galian tersebut akan berubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle atau TPS3R. Tempat tersebut seharusnya dikelola secara baik sehingga tak sembarang sampah bisa masuk. Tapi nyatanya kini galian dibiarkan layaknya TPA sampah dan limbah yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Di lokasi Kang Dedi bertemu sejumlah warga. Mereka menyebut jika galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang waga Cikopo dan dikelola oleh karang taruna setempat.
“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan gak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” ujar Kang Dedi.
Warga sebenarnya sudah dari dulu ingin menutup lokasi tersebut. Sebab setiap hari sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Hanya saja warga mengaku tidak berani.