Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Anak di Cimahi di Sebuah Kamar Kost

Terduga pelaku penucukan bocah perempuan di Cimahi
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

 

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

BANDUNG - Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Cimahi menangkap buronan pelaku pembunuhan anak di Kota Cimahi beberapa jam setelah status DPO diterbitkan.

Pelaku ditangkap tim gabungan tim gabungan Polda Jabar dan Polresta Cimahi di salah satu tempat kost di daerah Sukasari Kota Bandung. Pelaku yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical diduga bersembunyi di kamar kost teman perempuannya.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

"Ya benar sudah tertangkap sore tadi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 23 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan anak perempuan di Kota Cimahi. 

Puluhan Anak Berteriak Saat Datang Ke MPC Pemuda Pancasila, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni R N G alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," ujar Ibrahim.

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bdg)