Motif Pelaku Tusuk Anak Pulang Ngaji di Cimahi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Korban bersama temannya sebelum peristiwa penusukan

Photo :
  • Instagram @infojawabarat
Suami di Cianjur Syok! Istrinya Ternyata Laki-laki, Terbongkar Usai 12 Hari Menikah

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.